PEMBIAYAAN BMT HARAPAN UMMAT KUDUS


STANDART OPERASIONAL PROSEDUR

PEMBIAYAAN

 

A.    Prosedur/  Transaksi  Pembiayaan

 

a.     Prosedur Pengajuan Pembiayaan :

 

1.            Pemohon :

 

1.1  Telah masuk sebagai anggota/ calon angota/anggota luar biasa

1.2       Membuka simpanan sirkah sebesar Rp.30.000,-bagi anggota yang mengajukan dengan persyaratan memakai agunan,bagi anggota yang mengajukan tanpa memakai agunan maka simpanan sirkah sebesar Rp.100.000,-

1.3       Mengisi Form pengajuan pembiayaan dan melengkapi persyaratan berupa :

a.      Foto copy KTP /SIM pemohon dan suami / istri/saudara dengan alamat Kudus dan sekitarnya dari pemohon 2 lembar

b.    

Lampiran form2

 

Foto copy  KK ( kartu Keluarga ) 2 lembar

c.      Foto copy rekening listrik yang terakhir 1 lembar

d.     Foto copy slip gaji ( bagi pegawai/karyawan ) 1 lembar

e.      Foto copy agunan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) atau BPKB 2 lembar

f.      Foto copy SPPT–PBB  (Jika agunan SHM )

g.     Foto copy STNK ( jika agunan BPKB ) 2 Lembar dan cek fisik kendaraan ( kertas dari BMT ).

h.     Foto copy rekening sirkah

1.4       Bersedia di survey

1.5       Menyerahkan seluruh berkas-berkas kepada Bagian Pelayanan/Kasir

 

2.          Bagian  Pembiayaan .

2.1       Staf administrasi pembiayaan

a.      Menerima Formulir pengajuan dan berkas-berkasnya dan memberitahukan ke Anggota  untuk menunggu survey atau waktu pencairannya.

b.     Mencatat data pengajuan kedalam Buku pengajuan pembiayaan

c.      Menyerahkan berkas permohonan kepada bagian surveyor

2.2     Bagian surveyor

a.      Melakukan kesesuaian berkas-berkas administratif dengan fisik dilapangan.

b.     Melakukan penilaian terhadap Laporan Keuangan Anggota  secara ringkas dan jelas.

c.      Membuat laporan hasil analisa berdasarkan 5C meliputi :

 

c.1 Analisa keterangan / penjelasan

 c.2.                  Penilaian        

 

Item penilaian

Hasil penilaian

Keterangan

1. Caracter

 

 

2. Capacity

 

 

3. Capital

 

 

4. Collateral

 

 

5. Condition

 

 

 

 

CARACTER

PENILAIAN

A

B

C

D

E

1. Riwayat hidup Anggota , keluarga dan hubungan sosialnya

 

 

 

 

 

2. Riwayat usahanya dan legalitasnya serta hubungannya dengan Bank

 

 

 

 

 

3. Reputasi dlm menepati janji melalui supplier, pelanggan, tetangga dll

 

 

 

 

 

4. Ketekunan dan profil kerja

 

 

 

 

 

5. akhlak dan nilai integritas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CAPACITY

PENILAIAN

A

B

C

D

E

1. Pendekatan historis (Past performance Anggota )

 

 

 

 

 

2. Pendekatan Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas)

 

 

 

 

 

3. Pendekatan Edukasi (Keahlian dan Pendidikan)

 

 

 

 

 

4. Pendekatan Yuridis (cakap utk dilakukan pengikatan hukum)

 

 

 

 

 

5. Pendekatan Manajemen (kemampuan utk manajemen usaha, produksi, keuangan dan pemasaran)

 

 

 

 

 

6.Pendekatan Teknikal : Kemampuan mengelola faktor produksi, material, tenaga kerja, alat produksi, adm dan keuangan, hub Industrial dsb.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

COLLATERAL

PENILAIAN

A

B

C

D

E

1. Collateral valuation : ketepatan nilai jaminan

 

 

 

 

 

 

2. Liquidity : proses likuidasi cepat atau lambat

 

 

 

 

 

 

3. Depreciability : penyusutan/kadar jaminan

 

 

 

 

 

 

4. Marketability : pasar/kemudahan dalam menjual

 

 

 

 

 

 

5. Controlability : pengawasan jaminan (tempat/lokasi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CAPITAL

PENILAIAN

A

B

C

D

E

1. Benteng ketahanan Anggota  bila terjadi resiko pembiayaan

 

 

 

 

 

2. Menunjukkan komitmen Anggota  thdp kelangsungan perusahaan

 

 

 

 

 

3. Melihat komposisi dana sendiri terhadap pembiayaan yang diberikan

 

 

 

 

 

4. Besar kecilnya komponen modal pada neraca

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CONDITION

PENILAIAN

A

B

C

D

E

6.      Kondisi Perubahan pasar (market share) & Perusahaan

 

 

 

 

 

 

7.      Kondisi Perubahan Politik & kebijakan pemerintah.

 

 

 

 

 

 

8.      Kondisi Perubahan ekonomi dan keuangan

 

 

 

 

 

 

9.      Kultur Sosial masyarakat setempat

 

 

 

 

 

 

10.   Jarak rmh dg kantor BMT & ada tidak Anggota  BMT dsana sebelumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.3    Manager pembiayaan / Kabag pembiayaan

a.   Menerima Formulir pengajuan dan berkas-berkasnya dari bagian Administrasi pembiayaan untuk diteliti ,dianalisa dan diputuskan bersama komite

b.     Menganalisa laporan keuangan dari berkas permohonan.

c.      Menerima laporan dari bagian surveyor untuk diputuskan.

 

 

 

b.                 Prosedur Pengajuan Disposisi

 

1.     Semua berkas disposisi pembiayaan masuk ke Kantor pusat lengkap dengan pengisian data dan tandatangan kepala cabang/bag pembiayaan dan surveyor.

2.     Semua permohonan masuk ke kantor pusat lengkap dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya,maksimal sore hari.

3.     Permohonan Anggota  lama harus menyertakan tanda bukti pelunasan pembiayaan sebelumnya,berupa print out rekening koran angsuran ,rekening koran simpanan  dan atau slip pelunasan angsuran

4.     Berkas pengajuan yang mencantumkan agunan maka harus dicek kebenaran dari data agunan di brangkas.

5.     Anggota  pembiayaan tidak boleh mengajukan pembiayaan atas nama dirinya sendiri sebelum pembiayaan yang pertama lunas, kecuali yang disetujui oleh komite.

6.     Sebelum mendapatkan disposisi dari pusat, pengajuan pembiayaan tidak boleh dicairkan

7.     Disposisi dikeluarkan oleh kantor pusat melalui kepala cabang atau bagian pembiayaan

8.     Identitas yang tertera di dalam Aqad adalah sesuai identitas KTP /SIM atau tanda pengenal resmi lainnya.

9.     Berkas permohonan yang telah mendapatkan disposisi dan sudah dicairkan dikembalikan ke pusat disertai dengan akad pembiayaannya.

10.  Aqad yang disertakan di poin 9 (sembilan) telah ditandatangani lengkap oleh petugas cabang sebagai saksi-saksi dari akad tersebut sebelum diserahkan ke pusat.

11.  Khusus permohonan pembiayaan karyawan dan Anggota  diluar wilayah pengendaliannya, disentralkan dikantor pusat

12.  Apabila terjadi pembiayaan fiktif (penerima uang tidak sesuai dengan nama pemohon)  atau tidak prosedural maka yang bertanggungjawab adalah teller dan atau petugas yang mencairkan.

13.  Setiap karyawan berhak untuk saling mengontrol pembiayaan yang dikeluarkan BMT di setiap cabangnya masing-masing selama tidak melampaui batas hak dan wewenang masing-masing karyawan.

14.  Apabila terjadi pembiayaan yang tidak prosedural maka karyawan yang terkait dengan proses pencairan tersebut segera membuat berita acara dan diserahkan ke pusat maksimal 2 hari setelah kejadian.

15.  Agunan yang dijaminkan di BMT tidak bisa diganti atau diambil sebelum pembiayaan lunas,namun hal tersebut bisa dimungkinkan jika Anggota /debitor yang bersangkutan  diperbaharui akadnya.

16.  Ada surat-surat penting yang harus ditandatangani oleh debitor bersamaan dengan penandatanganan aqad,surat-surat ini tidak terpisahkan dengan Aqad ,yaitu :

a.      Adendum pembiayaan

b.     Agunan SHM :

1.     SKMHT

2.     Surat penyerahan dan kuasa menjual

3.    

Lamp.Surat2 penting,adendum,

 

Surat Kuasa dari pemilik  agunan SHM jika yang dijaminkan tidak milik Debitur sendiri,ini berlaku jika tanpa pengikatan notaris karena pembiayaan kecil.

c.      Agunan BPKB :

1.     surat penyerahan dan kuasa menjual,

2.     kwitansi bermeterai ditandatangani,

3.     pernyataaan jaminan milik sendiri / kuasa dari pemilik jaminan,

4.     permohonan bon pinjam,

5.     berita acara terima barang bon pinjam,

6.     tambahan lain yang dianggap perlu,

7.     Fidusia ( sesuai ketentuan untuk difidusia )

8.     poin c.1 s/d c.6 berlaku juga pada pembiayaan-pembiayaan yang difidusiakan.

d.     Agunan SIP

1.     Fidusia

1.     Surat penyerahan dan kuasa menjual

2.     Surat Kuasa dari pemilik  agunan SIP jika yang dijaminkan tidak milik Debitur sendiri,ini berlaku jika tanpa pengikatan notaris karena pembiayaan kecil.

17.  Ada akad serah terima jaminan dan form pernyataan pengambilan jaminan serta yang berhak mengambil jaminan adalah Debitur itu sendiri.

18.  Jika Debitur berhalangan tidak bisa mengambil agunan ,Debitur tersebut membuat surat kuasa dengan diketahui oleh pihak yang berwenang.

19.  Setelah pembiayaan lunas sedang agunan masih di BMT ,maka tidak bisa dipindahtangankan kepada debitor lain sebelum ada surat kuasa dari pihak debitor pemilik agunan atau pengambilan agunan oleh debitor pemilik agunan terlebih dahulu.

20.  Agunan Kolektif sesuai dengan jumlah plafon yang di tanggung oleh groupnya. Maksimal pembiayaan dalam satu group sesuai dengan jumlah kemampuan penjaminnya.

21.  Khusus pembiayaan didalam pasar .

a.      yang berhak mendapatkan pembiayaan adalah orang yang mempunyai usaha produktif di dalam pasar

b.      bagi Anggota  yang tidak mempunyai kios ( dibuktikan dengan SIP ) dengan pengajuan pembiayaan kecil, maka bisa diberi pembiayaan dengan jaminan /tanggungan oleh Anggota  yang mempunyai kios dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1           

Aqad perjajian lamp

 

bagi Anggota  yang menjamin/menanggung harus menyertakan SIP atau BPKB atau SHM sesuai dengan jumlah pembiayaan yang ditanggung sebagaimana ketentuan plafon pembiayaan

2.          bagi Anggota  yang menanggung/menjamin dan yang  ditanggung/dijamin pembiayaannya bersam-sama ikut bertandatangan sebagai pihak II dan pihak III , serta menandatangani berkas surat pernyataan yang tidak terpisahkan dengan Aqad perjanjian BMT. 

c.      bagi Anggota  yang tidak mempunyai kios ( dibuktikan dengan SIP ) maka bisa diberi pembiayaan dengan syarat memakai agunan BPKB dan atau SHM ,dalam hal ini mengikuti ketentuan pembiayaan diluar pasar.

d.     untuk pembiayaan Rp.2.000.000 ( Dua Juta ) keatas wajib ditandatangani suami istri/sudara/pihak III.

22.  Jangka waktu pembiayaan angsuran maksimal 1 (satu) tahun, Jangka waktu untuk pembiayaan musim / Jatuh Tempo ( JT ) maksimal 4 (empat ) bulan kecuali debitor-debitor tertentu bisa melebihi jangka waktu tersebut dengan persetujuan Komite.

23. 

Lampran aturan2 anggota

 

Khusus pembiayaan untuk anggota biasa / pemodal mendapat perlakuan yang berbeda yaitu :

a.      Margin dengan kisaran rata-rata 12%(delapan belas  prosen) – 24%( dua puluh empat prosen )/th

b.     Membayar administrasi dan meterai sebagaimana berlaku dan membayar provisi sebesar 1%(satu prosen ) - 1,5% (satu setengah prosen ) saat pencairan

c.      Jangka waktu pembiayaan maksimal 1,5 (satu setengah ) tahun,atau lebih sesuai kebijakan managemen dan pengurus.

d.     Syarat untuk pengajuan bagi anggota / pemodal adalah jumlah simpanan pokok dan wajib ( saham ) adalah minimal Rp.2.000.000 ( Dua juta )

24.  Khusus pembiayaan untuk karyawan SDIT Al-Islam ,TKIT Umar Bin Khotob atau lembaga lain yang disetujui oleh managemen dan pengurus mendapat perlakuan yang berbeda,yaitu :

a.      Margin dengan kisaran rata-rata 12%(delapan belas  prosen) – 24%( dua puluh empat prosen )/th

b.     Jangka waktu pembiayaan maksimal 1,5 (satu setengah ) tahun,atau lebih sesuai kebijakan managemen dan pengurus.

c.      Maksimal pembiayaan untuk satu orang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh Juta Rupiah ),

d.    

Perlu lampiran surat2 pot gaji,pernyataan,ketentuan  besar gaji

 

Pengajuan dilampiri :

1.     Rekomendasi dari pimpinan/kepala Instansi bersangkutan

2.     pernyataan potong gaji yang ditandatangani pemohon

3.     persetujuan memotong gaji yang ditandatangani  Kepala/pimpinan berserta bendahara dari Instansi bersangkutan

Aturan  ini sewaktu-waktu akan berubah sesuai dengan kebijakan baru yang berlaku ditingkat managemen dan pengurus.

25.  Ketentuan persetujuan pengajuan disposisi pembiayaan :

a.      Untuk pembiayaan  ≤  Rp.100.000.000( Seratus juta ) disetujui oleh Manager

b.     Untuk pembiayaan  ≥  Rp.100.000.000( Seratus  juta ) disetujui oleh Pengurus

26.  Ketentuan margin pembiayaan selain dari pembiayaan-pembiayaan khusus adalah sebagaimana kebijakan Managemen sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada.

27.  Pencairan pembiayaan dilakukan antara tanggal 1 s/d tgl 25 setiap bulannya berlaku untuk  pembiayaan sistem angsuran bulanan atau Jatuah Tempo/angsuran.

28.  Pencairan pembiayaan dilakukan antara tanggal 1 s/d akhir bulan satu hari sebelum tutup buku  setiap bulannya berlaku untuk pembiayaan sistem angsuran mingguan atau harian.

29.  Setiap akhir bulan tutup buku tidak ada realisasi/pencairan pembiayaan.

 

c.           Plafon dan Jaminan 150% dari pembiayaan

     

Plafon

Agunan

Kantor pusat/Luar pasar

Didalam pasar

<  Rp     500.000,-

-   BPKB 1990 keatas, disertakan surat-surat pernyataan sebagaimana poin b.16 huruf b

 

-       Tanpa Jaminan/Tabungan 25 % dari SALDO dan diblokir dengan ketentuan rutin menabung

 

 

 

 

< Rp. 5.000.000,-

-   BPKB Th. 1995 ke atas

-   atau SHM diikatkan notaris /SKMHT

 

-   BPKB Th. 1990 ke atas

-   atau SHM diikatkan notaris/SKMHT

-   atau SIP diikatkan notaris / fidusia (pembaharuan SIP yang masih berlaku ,diminta tiap tahun/up todate ).

-   atau HGB kios diikatkan / SKMHT

 

< Rp. 10.000.000,-

-   BPKB Th. 2004 Keatas ,diikatkan notaries/fidusia

-   atau SHM diikatkan notaris /SKMHT

 

-   BPKB Th. 2004 keatas ,diikatkan notaries/fidusia.

-   atau SHM diikatkan notaris /SKMHT

-   atau SIP diikatkan notaris / fidusia (pembaharuan SIP yang masih berlaku ,diminta tiap tahun/up todate ).

-   atau HGB kios diikatkan / SKMHT

 

  > Rp. 10.000.000,-

-   BPKB Mobil Th.1990 keatas,diikatkan notaris/fidusia

-   atau SHM diikatkan notaris /SKMHT

-    

-   BPKB Mobil Th.1990 keatas,diikatkan notaris/fidusia

-   atau SHM diikatkan notaris /SKMHT

-   atau HGB kios diikatkan / SKMHT

 

 

Nilai jaminan BPKB/SHM/SIP/HGB adalah 150 % dari plafon pembiayaan

 

d.          Biaya Pembiayaan

 

e.          Prosedur Pencairan

 

1.     Teller

 

1.1  Periksa data –data administratif yang terkait dengan pembiayaan dan sesuaikan dengan disposisi yang telah diberikan. Apabila masih ada berkas yang kurang segera mintakan ke Anggota  sebelum dicairkan (pastikan data lengkap sebelum pencairan) dan Pastikan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses perjanjian akad pembiayaan hadir semua.

1.2  Apabila berkas-berkas telah lengkap maka segera buatkan akad pembiayaan (Surat Perjanjian Pembiayaan) sesuai dengan plafon yang disetujui beserta Basil/Mark Up-nya dan berkas-berkas realisasi pembiayaan lainnya dan Bukti pencairan.

1.3  Pastikan akad pembiayaan telah ditandatangani oleh pemohon dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan akad tersebut

1.4  Setelah akad dan berkas-berkas lainnya ditandatangani, segera berikan uang realisasinya dan pastikan Anggota  mengetahui jumlah angsuran beserta jatuh tempo pembiayaannya dan denda/kifarat akad yang dikenakan apabila telat dalam pembayaran serta addendum lain yang terkait.

Lamp buku reaisasi

 

1.5  Catat transaksi pembiayaan tersebut kedalam buku realisasi pembiayaan dan pastikan seluruh berkas telah ditandatangani beserta saksi-saksinya.

1.6  Serahkan kembali seluruh berkas-berkas realisasi pembiayaan tersebut ke pusat kepada Bagian Pembiayaan melalui kepala cabang masing-masing.

2.      Kepala Cabang

2.1       Periksa data-data/ berkas pembiayaan yang telah dicairkan, apabila masih ada kekurangan data segera mintakan ke anggota untuk melengkapi pada hari bersangkutan.

2.2       Setelah akad dan berkas-berkas lainnya lengkap segera bawa ke kantor pusat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dimintakan tanda tangan manajer

2.3       Setelah mendapatkan verifikasi dari kantor pusat, bukukan akad-akad tersebut menjadi satu untuk selanjutnya disimpan di administrasi kantor cabang pusat

3.          Ketentuan

3.1       Pemberitahuan disetujui / ditolak akan diberitahukan lewat telepon atau petugas survey

3.2       Batas maksimal pemberitahuan disetujui atau ditolak maksimal 3 hari dari hasil survey

3.3    Batas maksimal survey adalah 1 minggu dari sejak pengajuan ,kecuali ada hal tertentu yang tidak dimungkinkan

3.4       Lembaga berhak menolak atau menyetujui pengajuan pembiayaan tanpa memberi tahukan alasan apapun kepada pemohon

3.5       Bagi pemohon yang ditolak pengajuannya ,rekening simpanan sirkah maupun simpanan anggota dapat diambil keseluruhan dengan membayar administrasi penutupan rekening.

 

 

f.           Prosedur Penarikan/Kolecting Angsuran

 

Sebelum berangkat ke lapangan/ pasar,  petugas  atau aparat  yang ditunjuk oleh manager, untuk mewakili fungsi operasional BMT dilapangan/ Pasar dapat membuat estimasi berapa jumlah kebutuhan dana yang diperlukan untuk transaksi di lapangan,   jika jumlahnya diperkirakan tidak dapat dipenuhi dari jumlah setoran yang rencananya akan diterima,  Aparat/ Petugas dilapangan   dapat mengajukan permohonan dana sementara (kas-bon/ talangan) ke Kasir. Jumlah dana ini harus sudah disetujui oleh Manager dan dicatat kedalam “kuitansi sementara pengambilan” untuk dipertanggungjawabkan kepada Kasir  (di counter)   diakhir hari/ proses tutup buku. Transaksi dilapangan/ Pasar bisa terjadi atas transaksi  setoran/ pembukaan dan penarikan tabungan dan atau setoran angsuran Pembiayaan, dengan kata lain maka  arus uang kas  adalah :

 

Jumlah Kas Talangan + Jumlah Setoran Tabungan di Lapangan/ Pasar + Angsuran Pembiayaan  - Jumlah Penarikan Tabungan = Jumlah Kas Yang Harus Disetor/ Dipertanggungjawabkan ke Kasir

 

1.          Petugas di Lapangan/pasar

a.      Petugas yang mendapatkan tanggung jawab untuk melakukan penarikan di lapangan / pasar menyiapkan slip-slip/perangkat yang diperlukan

b.     Menerima kartu angsuran beserta uang yang harus dibayarkan oleh Anggota  

c.      Periksa jumlah / nominal setoran pada kartu apakah sesuai dengan jumlah fisik uangnya, terima dan hitung fisik uang yang disetorkannya.

d.     Bukukan penyetoran tersebut kedalam Slip angsuran untuk petugas, kemudian bukukan penyetoran tersebut kedalan kartu angsuran Anggota  dan berikan paraf pada kolom yang telah tersedia

e.      Sebelum akhir hari/ tutup buku dokumen-dokumen tersebut berikut uang tunai sudah harus diserahkan dan diterima oleh petugas (teller) di kantor untuk diproses/dibukukan.

f.      Teller menerima dokumen dari petugas di lapangan/pasar dengan rincian : jumlah fisik uang yang telah dikelompokkan berdasarkan nominalnya, kas teller manual dari transaksi petugas tersebut.

g.     Kas teller manual petugas lapangan / marketing pastikan cocok dengan rincian setoran dan nominal uang kemudian ditandatangani/paraf oleh teller dan petugas lapangan /marketing

2.          Teller

a.      Teller menerima berkas yang disetorkan petugas dilapangan berikut jumlah dana setorannya.

b.     Lakukan terlebih dahulu perhitungan arus kas masing-masing petugas dilapangan apakan telah cocok atau belum dengan fisik uangnya

c.      Periksa dan verifikasi dokumen apabila telah cocok bubuhkan tanda tangan di kas teller manual sebagai bukti kebenaran setorannya, apabila dokumen belum cocok maka petugas di lapangan memverifikasi lebih lanjut dengan data-data yang ada dilapangan untuk ditemukan titik kesalahannya.

d.     Apabila data telah sesuai/cocok segera masukkan masing-masing transaksi kedalam software dan kedalam buku mutasi harian kas

e.      Simpan dokumen-dokumen tersebut dan kelompokkan berdasarkan jenis transaksinya untuk kemudian disimpan menjadi satu dengan kelompok transaksi yang lain pada hari bersangkutan.

 

g.          Prosedur Pemotongan MarkUp/Basil/Denda/biaya survey/biaya penagihan

 

1.          Potongan MarkUp diberikan apabila pembiayaan dilunasi sebelum jatuh tempo, besarnya pembayaran Mu/Margin adalah total pembayaran sampai bulan terakhir bayar  ditambah satu kali Margin/Mu angsuran bulan berikutnya

2.          Potongan markup tidak diberlakukan bagi pembiayaan dengan sistem jatuh tempo/sistem panen kecuali pelunasan dilakukan setelah 1 ( satu )bulan sejak tanggal aqad ketentuan sebagimana g.no.1

4.          Untuk biaya survey dibebankan kepada Anggota  dihitung dari jarak kantor sampai lokasi, setiap 15 KM biaya survey sebesar Rp.5.000,-.Biaya itu diberikan kepada petugas survey melalui bagian teller

5.          Untuk biaya penagihan dibebankan kepada Anggota  jika melewati jatuh tempo angsuran,besar biaya sesuai dengan jarak dihitung dari kantor sampai lokasi sebagaimana  poin 1.3 huruf d, Biaya itu diberikan kepada petugas survey melalui bagian teller

6.          Untuk biaya penagihan khusus pembiayaan yang macet lebih dari 1,5(satu setengah ) tahun s/d 3 ( tiga ) tahun terhitung dari Jatuh  Tempo angsuran adalah sebagai berikut :

a.      Biaya sebesar 2,5% dihitung dari penagihan pokok dengan nominal sisa/out standing  ≤ Rp.10.000.000,-

b.     Biaya sebesar 1% dihitung dari penagihan pokok dengan nominal sisa/ out standing  ≥ Rp.25.000.000,

Biaya penagihan tersebut diatas diberikan kepada petugas Kolektor melalui bagian teller dihitung dari angsuran pokok yang masuk .

7.          Untuk biaya penagihan khusus pembiayaan yang macet lebih dari 3 ( tiga ) tahun terhitung dari Jatuh  Tempo angsuran biaya penagihan dua kalinya dari poin g.6

8.          Bagi Anggota  yang meninggal sedang angsurannya belum jatuh tempo maka sisa margin / Mu nya dipotong keseluruhan terhitung dari tanggal meninggalnya.Angsuran pokok diteruskan ahli warisnya.Untuk membuktikan kebenaran Anggota  meninggal disertakan surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

 

h.          Prosedur penanganan pembiayaan

 

1.          Prosedur Penagihan

1.1       Petugas kolekting/lapangan memastikan semua Anggota  yang mau ditagih diatur sesuai dengan skala prioritas dengan urutan lancar, kurang lancar,bermasalah,macet.

1.2       Setiap kolektor membuat cek lis penagihan semua Anggota  pembiayaan sesuai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya.

1.3       Tahap penagihan adalah :

a.      Tahap I adalah tahap mengingatkan dilakukan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum jatuh tempo tanggal angsuran tiap bulannya berlaku untuk Anggota  dengan kriteria lancar dan kurang lancar

b.      Tahap II adalah tahap kolekting / penarikan angsuran pembiayaan saat Jatuh tempo tanggal dan atau sesudah jatuh tempo tanggal angsuan setiap bulannya berlaku untuk Anggota  lancar,kurang lancar

c.      Tahap III adalah tahap kolekting/ penarikan angsuran pembiayaan  tanpa melihat jatuh temponya berlaku untuk Anggota  pembiayaan bermasalah dan macet,

1.4       Penagihan dilakukan minimal 3 (tiga) kali setiap bulannya untuk setiap Anggota  jika sampai waktu yang ditentukan belum membayar angsuran.

1.5       Membuat surat peringatan untuk pembiayaan jangka waktu 12 bulan :

a.      Jika Anggota  sengaja tidak melakukan pembayaran selama 4 (empat) bulan berturut-turut maka perlu dibuatkan teguran berupa SURAT PERINGATAN I

b.     Jika poin 1.5 hf a tidak diindahkan, setelah menunggu 3 (tiga ) bulan dari SURAT PERINGATAN I maka perlu membuat SURAT PERINGATAN II.

c.      Jika poin 1.5 hf b tidak diindahkan , 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo perlu membuat SURAT PERINGATAN III.

1.6       Membuat surat peringatan untuk pembiayaan sistem jangka waktu / panen :

a.       Jika Anggota  sengaja tidak melakukan pembayaran selama 2 (dua) minggu dihitung dari tanggal Jatuh Tempo maka dibuatkan teguran berupa SURAT PERINGATAN I

b.     Jika poin 1.6 hf a tidak diindahkan, setelah menunggu 1 ( satu ) minggu dari SURAT PERINGATAN I maka perlu membuat SURAT PERINGATAN II.

c.      Jika poin 1.6 hf b tidak diindahkan setelah menunggu 1 ( satu ) minggu dari SURAT PERINGATAN II maka perlu membuat SURAT PERINGATAN III.

1.7       Pastikan setiap mengeluarkan Surat Peringatan disertakan buku Ekspedisi yang ditandatangani Anggota  yang besangkutan sebagai bukti lembaga

1.8       Jika Anggota  tidak mampu membayar karena musibah,sakit,pailit,dll bukan karena kesengajaan ,maka ada toleransi pembayaran dan tidak perlu dibuatkan Surat Peringatan.Dalam hal ini perlu ditagih dengan rutin sesuai kemampuan dan atau pembiayaannya perlu direstrukturisasi atau resceduling.

 

2.          Prosedur eksekusi

2.1       Anggota  pembiayaan yang mendapat SP III dan belum ada tindak lanjut untuk membayar angsuran perlu dilakukan eksekusi barang jaminan.

2.2       Lembaga memberi kelonggaran waktu pembayaran setelah terbitnya SP III kemudian Anggota  menandatangani surat pernyataan pelunasan dalam jangka waktu sesuai kesepakatan.

2.3       Sebelum diadakan eksekusi barang jaminan maka setiap kepala cabang memberikan daftar nama-nama Anggota  pembiayaan yang perlu dieksekusi ke kantor pusat kepada bagian pembiayaan atau Manager.

2.4       Proses eksekusi barang jaminan dilakukan sebagai berikut :

a.      Agunan BPKB :

1.     sambil memperlihatkan  klausul  aqad, surat perjanjian terkait atau fidusia ke Anggota  ,kendaraan diambil beserta STNKnya ke kantor Pusat

2.      Nego untuk melunasi atau menebus kendaraan dilakukan di kantor pusat berdasarkan kesepakatan.

3.      Lembaga memberi surat eksekusi / keterangan tentang adanya penarikan barang jaminan yang didalamnya memuat keterangan penarikan jaminan,batas nego pelunasan atau penebusan jaminan.

4.      Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan , Anggota  yang bersangkutan tidak menyelesaikan angsuran atau penebusan kendaraan ,maka lembaga berhak menjual kendaraan yang dieksekusi.

5.      Jika dimungkinkan untuk dilakukan pelelangan ,maka lembaga perlu membuat surat permohonan lelang ke balai lelang kemudian mengikuti prosedur selanjutnya.Cara ini dilakukan jika terjadi kebuntuan eksekusi atau pembiayaan ini dicukup layak untuk diadakan proses pelelangan.


b.           Agunan SHM / HGB

1.     Sebelum dilakukan proses pelelangan maka perlu dicek status dari pengikatan notaris.Jika masih SKMHT maka harus dinaikkan lagi menjadi APHT terlebih dahulu.

2.     Lembaga membuat surat permohonan lelang ke balai lelang, kemudian mengikuti prosedur selanjutnya.Cara ini dilakukan jika terjadi kebuntuan eksekusi atau pembiayaan ini dicukup layak untuk diadakan proses pelelangan.

 

3.          Prosedur restrukturisasi

3.1       Adanya penukaran jaminan ,

a.      jatuh tempo pembiayaan sesuai dengan aqad sebelumnya

b.     tidak dikenakan biaya provisi

c.      surat-surat yang dilengkapi sebagaimana proses awal

d.     Mu/ margin sebagaimana aqad sebelumnya tanpa ada tambahan sedikitpun

3.2       Adanya musibah yang menimpa Anggota  ,

a.      maksimal jatuh tempo angsuran 6 (enam ) bulan

b.     surat-surat yang dilengkapi sebagaimana proses awal

c.      membayar biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan.

d.     Mu/ margin sebagaimana aqad sebelumnya tanpa ada tambahan sedikitpun

e.      Jika Anggota  sudah dilakukan restrukturisasi ternyata masih macet dikemudian hari maka perlu adanya eksekusi barang jaminan.

3.3       Jika sampai jatuh tempo pembayaran ,Anggota  belum bisa melunasi dan masih ada kemauan untuk melanjutkan pembayaran dengan angsuran sesuai kemampuan,dalam hal ini berlaku juga untuk menambah pembiayaan baru

a.      maksimal jatuh tempo angsuran 12 ( dua belas ) bulan

b.     surat-surat yang dilengkapi sebagaimana proses awal

c.      membayar biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan

d.     ada tambahan margin / Mu sebagaimana kesepakatan

3.4       Adanya kemauan Anggota  untuk memperpanjang masa jatuh temponya,

a.      maksimal jatuh tempo angsuran 6 ( enam ) bulan

b.     surat-surat yang dilengkapi sebagaimana proses awal

c.      membayar biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan

d.     tanpa ada tambahan margin / Mu

3.5       Anggota  macet lebih dari 6 ( enam ) bulan            karena kelalaian atau kesengajaan Anggota  :

a.      maksimal jatuh tempo angsuran 6 ( enam ) bulan

b.     surat-surat yang dilengkapi sebagaimana proses awal

c.      membayar biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan

d.     tidak ada tambahan margin / Mu

e.      Resceduling berlaku sekali

3.6       Pastikan bahwa Anggota  yang diresceduling adalah Anggota  yang betul-betul bertanggungjawab atas aqad baru untuk menyelesaikan pelunasannya .Jika hal ini tidak bisa dilakukan maka langsung ditempuh cara  eksekusi jaminan.

Jika Anggota  sudah dilakukan restrukturisasi ternyata masih macet dikemudian hari maka perlu adanya eksekusi barang jaminan.

 

4.          Prosedur write off / penghapusan pembiayaan dari pembukuan

4.1       Terhitung 3 (tiga ) tahun dari jatuh tempo, Anggota  belum bisa melunasi angsuran pokok ,maka perlu dilakukan penghapusan pembiayaan di pembukuan neraca.

4.2       Disaat write off dilakukan oleh lembaga ,Anggota  yang bersangkutan wajib ditarik angsuran pokoknya dan Anggota  tidak perlu diberi tahu perihal write off ini.

4.3      

Tambahan 5.4, 5.5

 

Daftar Anggota  untuk di write off harus diserahkan ke kantor pusat untuk diperiksa bagian pembiayaan dan manager.

4.4       Yang memberi keputusan write off  adalah manager atau pengurus

4.5       write off  tidak berlaku bagi out standing pembiayaan yang besar.

 

                 i.               Kebijakan Khusus Karyawan

 

Khusus pembiayaan untuk karyawan BMT Harapan Ummat mengikuti ketentuan sebagai berikut ,yaitu :

a.      Margin dengan kisaran rata-rata 12%(dua belas  prosen) – 18%( delapan  prosen )/th untuk karyawan dengan status karyawan tetap,jangka waktu pembiayaan maksimal 3 ( tiga ) s/d  5 ( lima ) tahun.

b.     Margin dengan kisaran rata-rata 15%( lima belas  prosen ) – 21%( dua puluh satu  prosen )/th untuk karyawan dengan status karyawan kontrak, jangka waktu maksimal pembiayaan 2 ( dua ) s/d 3 ( tiga ) tahun.

c.      Maksimal pembiayaan untuk karyawan tetap sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta )

Perlu lampiran surat2 pot gaji,pernyataan,ketentuan  besar gaji

 

 s/d 50.000.000 ( lima puluh juta ) disesuaikan dengan kemampuan karyawan dari gaji dan agunan.

d.     Maksimal pembiayaan untuk karyawan kontrak sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta )

Perlu lampiran surat2 pot gaji,pernyataan,ketentuan  besar gaji

 

 s/d 25.000.000 ( Dua puluh lima juta ) disesuaikan dengan kemampuan karyawan dari gaji dan agunan

e.      Membayar administrasi dan meterai sebagaimana berlaku dan membayar provisi sebesar 1%(satu prosen ) saat pencairan

f.      Agunan yang dipakai untuk jaminan adalah Agunan selain yang dijaminkan untuk perjanjian kontrak karyawan.

g.     Jika Jangka waktu dan jumlah pembiayaan melebihi dari ketentuan diatas harus dilampiri persetujuan dari pengurus

h.     Pengajuan dilampiri :

1.     disposisi yang disetujui oleh Manager dan Pengurus

2.     pernyataan potong gaji yang ditandatangani pemohon

3.     persetujuan memotong gaji yang ditandatangani  Manager  berserta bendahara gaji

i.       Jika dalam pengeluaran pembiayaan oleh BMT kepada Anggota  ,karyawan terindikasi ikut bermain dalam hal ini contoh karyawan ikut menggunakan atau merekomendasi karena ada urusan keuangan secara pribadi antara karyawan bersangkutan dengan Anggota  dan  betul-betul terbukti maka karyawan yang bersangkutan bertanggung jawab dalam pelunasan jika terjadi kemacetan dan mendapat sanksi yang tegas.

j.       Karyawan yang sengaja memberikan laporan tidak obyektif, fiktif atau palsu saat survey lapangan maka karyawan yang bersangkutan bertanggungjawab  penuh untuk pelunasan jika terjadi kemacetan.

k.     Lembaga dan Karyawan tidak diperbolehkan menerima dalam bentuk apapun pemberian dari Anggota  yang bertujuan untuk riswah ( sogokan / kolusi ).

l.       Karyawan tidak diperbolehkan memungut biaya / uang ke Anggota  yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga.

m.    Karyawan yang sengaja menggunakan dana lembaga untuk lending pembiayaan ke Anggota  dengan maksud keuntungan masuk ke pribadi baik sebagian kecil atau keseluruhan ,jika terbukti maka karyawan yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang dilendingkan walaupun pembiayaan belum jatuh tempo.Karyawan yang bersangkutan juga berhak menerima sanksi yang tegas dari lembaga.

n.     Jika dalam keadaan terpaksa karena kebutuhan yang mendesak karyawan diperbolehkan mengajukan pembiayaan lagi walaupun pembiayaan sebelumnya belum lunas sebagaimana aturan Poin b no.5.dan mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1.    

Tambahan o

 

jatuh tempo maksimal 1 ( satu ) tahun

2.     jika ditotal seluruhnya pembiayaan tidak melebihi ketentuan yang ada

3.     kemampuan gaji dan jaminan tidak melebihi ketentuan yang ada

o.     Semua pembiayaan untuk karyawan dan suami/istrinya harus mendapat pesetujuan dari Manager atau pengurus

Aturan  ini sewaktu-waktu akan berubah sesuai dengan kebijakan baru yang berlaku ditingkat managemen dan pengurus.

 

j.                Prosedur serah terima jaminan

 

a.          

Tambahan j

 

Agunan diserahkan Anggota  ke bagian kasir/bag pembiayaan bersamaan dengan penandatanganan aqad.

b.          Anggota  menandatangani surat/kwitansi serah terima agunan sesuai dengan spesifikasi agunan

c.           Surat / kwitansi untuk Anggota  dan Lembaga sebagai bukti terjadinya penyerahan barang jaminaan

d.          jaminan/ agunan yang diserahkan Anggota  disimpan di brangkas melalui bagian brangkas

e.           Setiap penyerahan jaminan ke bag brangkas disertakan kwitansi penyerahan agunan ke brangkas yang ditandatangani oleh : yang menyerahkan,penerima,pemeriksa

f.           jaminan di dalam brangkas disusun sesuai dengan cabang masing-masing dan urut sesuai dengan tanggal , nomor rekening dan debitor

g.          setiap penyerahan agunan ke brangkas pastikan penulisan dibuku daftar agunan setiap cabang oleh bag.brangkas.

h.          sirkulasi keluar masuk agunan disertai kwitansi pengambilan atau surat catatan pengambilan serta penulisan di dalam buku ddaftar agunan.

i.            Keluar masuk agunan hanya boleh dilayani oleh bagian brangkas.

 

 

 

Peraturan Perusahaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai  jangka waktu yang tidak terbatas atau sampai ada peraturan yang baru sebagai pengganti peraturan perusahaan ini.

Dengan berlakunya Peraturan perusahaan ini, maka peraturan-peraturan yang ada dan diterapkan dianggap tidak berlaku lagi. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian dalam peraturan yang lain yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

1.     Isi Peratuaran perusahaan ini akan disebarluaskan kepada seluruh Karyawan dalam bentuk cetakan.

2.     Karyawan wajib mengembalikan apabila terjadi penggantian peraturan dan apabila Karyawan berhenti bekerja.

3.     Dengan diberlakunannya peraturan ini semua Karyawan yang bekerja di perusahaan dianggap telah mengetahui dan menyetujui peraturan ini.

 

 

 

                                                                                                                 Ditetapkan di KUDUS

Tanggal 01 September 2008

BMT HARAPAN UMMAT

 

 

 

                                                                                                                       RUKANI


1 comments:

Bagaimana dengan struktur kepungurusan dalam BMT Harapan Ummat?

Post a Comment