Akad Syariah dalam Transaksi Jual Beli

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [QS. An-Nisaa’ : 29].
Jual beli merupakan salah satu cara yang dipakai manusia untuk memenuhi hajat hidupnya. Jual beli juga merupakan sarana yang diperbolehkan agama dalam mendapatkan harta. Dewasa ini, banyak pola jual beli yang bermunculan bersamaan dengan berkembangnya industri-industri keuangan dan perdagangan. Dengan banyaknya jenis-jenis transaksi tersebut menimbulkan sedikit kekhawatiran bagi umat islam terkait kesesuaiannya dengan azas hukum islam.
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Namun dalam waktu yang panjang,  materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
Akibatnya ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dan lain sebagainya. Pada dasarnya dalam hukum islam, ada sejumlah ketentuan dalam jual beli yang tujuannya untuk mendapatkan kemudahan atau kemaslahatan dan menghindari kerugian atau kemadharatan dalam bertransaksi.
Untuk meredakan kegelisahan dari umat islam yang notabene merupakan mayoritas pasar terbesar seyogyanya para pelaku ekonomi dan pengusaha bisa mempraktekan akad-akad transaksi sesuai syariah. Untuk itu peningkatan pemahaman dan praktek terkait akad-akad syariah mutlak dimiliki oleh para pengusaha dan pengelola industri keuangan.

0 comments:

Post a Comment