Hukum Bersedekah kepada Non-Muslim


Zakat/sindotrijaya.comHukumnya boleh, memberikan sedekah secara umum kepada orang kafir yang membutuhkan, terutama kerabat. Namun, seorang Muslim tidak diperbolehkan memberikan hadiah berbentuk apa pun dalam rangka memeriahkan hari raya atau ritual apa pun yang mereka lakukan. Karena, termasuk ikut bergembira menyambut hari raya mereka.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina konsultasisyariah.com, sedekah dalam bahasa syariat mencakup sedekah wajib dan sedekah sunah. Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang dikenal dengan kata ’sedekah’.
Ketika Allah ta’ala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ’sedekah’.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat mal kepada orang kafir. Mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan Ibnul Mundzir mencatat bahwa para ulama sepakat zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Secara umum, sedekah yang dikeluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada Muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
Hanya saja, mayoritas ulama, dan ini pendapat yang kuat, berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir.
“Lebih dari itu, jika sedekah yang kita berikan kepada saudara non-Muslim ini akan menjadi sebab dia masuk islam, insyaaAllah akan menghasilkan pahala yang besar,” pungkas Ustaz. *agus

 http://ekonomisyariah.info/blog/2013/12/17/hukum-bersedekah-kepada-non-muslim/

0 comments:

Post a Comment