UP GRADING FEB 2013







Lomba Hias MILAD 15

Milad atau yang populer dengan Ulang Tahun adalah hari dimana kita di lahirkan. hari istimewa yang sebagian orang di peringati dan di meriahkan dengan berbagai acara syukuran ataupun pesta. 
begitu pula MILAD BMT HARAPAN UMMAT pada tahun 2013 diperingati semeriah mungkin walaupun cuma mengadakan acara internal namun kemeriahan dan kebersamakan makin terjalin diantara karyawan BMT. pada tahun 2013 ini bmt harum mengadakan lomba menghias kantor cabang yang di peruntukan bagi karyawan tiap masing masing cabang. kreasi dan inovasi tiap karyawan di butuhkan dalam lomba ini . dan inilah kreasi para karyawan BMT yang bisa kami abadikan pada perayaan MILAD BMT HArapan Ummat yang ke 15 

















Qurban 1432 H

Qurban BMT HARAPAN UMMAT KUdus pada tahun 1432 H di laksanakan di desa undaan lor kecamatan undaan Kabupaten Kudus  disalah satu rumah kepala cabang bmt harapan ummat kudus.
jumlah hewan Qurban yang di potong 1 Sapi dan 2 Buah Kambing, Pembagiannya pun di salurkan ke warga sekitar yang membutuhkan 

 






Baitul Maal Harapan Ummat Kudus

Salurkan donasi anda melalui program donasi untuk anak dari kalangan tidak mampu di kabupaten kudus. kami berupaya untuk tetap fokus dalam bidang pendidikan dengan membantu masyarakat yang kurang mampu agar memeroleh akses dan kualitas pendidikan yang baik.

 meski pemerintah sudah menggulirkan sekolah gratis 9 tahun, tak semua merasakan pendidikan terutama di daerah-daerah pelosok negeri. Terlebih lagi untuk menikmati akses terhadap peralatan sekolah dan juga buku.

kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program ini dengan menyisihkan sebagian hartanya demi mewujudkan cita-cita anak bangsa yang saat ini tidak bisa atau putus sekolah karena keterbatasan biaya, fasilitas dan akses pendidikan. 
bagi Anak-anak yang kurang mampu mempunyai beban psikologis karena mereka tidak punya seragam dan peralatan sekolah.

Untuk mendukung kegiatan dan program kami secara finansial, Anda bisa memberikan donasi melalui transfer langsung ke rekening di bawah ini.

Akad Syariah dalam Transaksi Jual Beli

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [QS. An-Nisaa’ : 29].
Jual beli merupakan salah satu cara yang dipakai manusia untuk memenuhi hajat hidupnya. Jual beli juga merupakan sarana yang diperbolehkan agama dalam mendapatkan harta. Dewasa ini, banyak pola jual beli yang bermunculan bersamaan dengan berkembangnya industri-industri keuangan dan perdagangan. Dengan banyaknya jenis-jenis transaksi tersebut menimbulkan sedikit kekhawatiran bagi umat islam terkait kesesuaiannya dengan azas hukum islam.
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Namun dalam waktu yang panjang,  materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
Akibatnya ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dan lain sebagainya. Pada dasarnya dalam hukum islam, ada sejumlah ketentuan dalam jual beli yang tujuannya untuk mendapatkan kemudahan atau kemaslahatan dan menghindari kerugian atau kemadharatan dalam bertransaksi.
Untuk meredakan kegelisahan dari umat islam yang notabene merupakan mayoritas pasar terbesar seyogyanya para pelaku ekonomi dan pengusaha bisa mempraktekan akad-akad transaksi sesuai syariah. Untuk itu peningkatan pemahaman dan praktek terkait akad-akad syariah mutlak dimiliki oleh para pengusaha dan pengelola industri keuangan.

2014, OJK Hentikan Izin Pendirian UUS

TANGERANG — Otoritas Jasa Keuangan tampaknya tak main-main dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Meski kewajiban spin off unit usaha syariah masih sembilan tahun lagi, namun OJK akan menghentikan pendirian UUS mulai 2014.
Direktur Direktorat Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah, Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori mengatakan hingga kini ada tiga jenis bank syariah di Indonesia. Ketiga antara lain bank umum syariah, BPR syariah dan unit usaha syariah. BUS saat ini berjumlah 11 bank, BPR Syariah 163 bank sementara UUS 23 unit.
OJK saat ini berharap UUS pada tahun 2023 berubah atau spin off menjadi BUS. Meski masih sembilan tahun lagi namun kini OJK tidak memungkinkan lagi memberikan ijin utk pembukaan UUS. ”Kami tidak akan lagi memproses ijin UUS karena sekarang bank syariah didorong menjadi BUS,” tutur dia kepada media usai membuka iB Vaganza, Kamis (11/4).
Untuk saat ini OJK terus berkonsentrasi supaya 23 UUS berubah menjadi BUS. Ke depan OJK akan meminta road map kepada setiap UUS. Khususnya bagaimana tahapan mereka akan berubah menjadi BUS.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID,

KANTOR CABANG

Kantor Pusat :

 Jl. HM. Subchan ZE 47 Kudus Telp. / Fax (0291) 438859

KANTOR CABANG :

 

Kliwon : Desa Nganguk RT 05 RW 05 Kota Kudus ( Selatan Tangga Pasar Kliwon)


Jember : Jl. Kudus Permai Kios Muka Balai Desa Blok 14 -15 Garung Lor Kudus ( Depan RS Yakis )



Jekulo : Jl. Kudus - Pati KM 8 RT 02/IX Kudus ( Depan Pasar Jekulo Utara Jalan) 



Mejobo : Ruko Mejobo Jl. Suryo Kusumo Mejob Kudus ( Barat Pasar Mejobo ) 



Undaan : Jl. Kudus Purwodadi KM 7 Desa Wates RT 1 RW 5 Undaaan Kudus

Dawe : Komplek Pasar Dawe Kios B 26 Dawe Kudus

Bitingan : Komplek Pasar Bitingan Blok A19. Kudus