Hukum Bersedekah kepada Non-Muslim
Hukumnya boleh, memberikan sedekah secara umum kepada orang kafir yang membutuhkan, terutama kerabat. Namun, seorang Muslim tidak diperbolehkan memberikan hadiah berbentuk apa pun dalam rangka memeriahkan hari raya atau ritual apa pun yang mereka lakukan. Karena, termasuk ikut bergembira menyambut hari raya mereka.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina konsultasisyariah.com, sedekah dalam bahasa syariat mencakup sedekah wajib dan sedekah sunah. Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang dikenal dengan kata ’sedekah’.
Ketika Allah ta’ala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ’sedekah’.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat mal kepada orang kafir. Mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan Ibnul Mundzir mencatat bahwa para ulama sepakat zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Secara umum, sedekah yang dikeluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada Muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
Hanya saja, mayoritas ulama, dan ini pendapat yang kuat, berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir.
“Lebih dari itu, jika sedekah yang kita berikan kepada saudara non-Muslim ini akan menjadi sebab dia masuk islam, insyaaAllah akan menghasilkan pahala yang besar,” pungkas Ustaz. *agus
http://ekonomisyariah.info/blog/2013/12/17/hukum-bersedekah-kepada-non-muslim/
PEMBIAYAAN BMT HARAPAN UMMAT KUDUS
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBIAYAAN
A.
Prosedur/
Transaksi Pembiayaan
a.
Prosedur Pengajuan Pembiayaan :
1.
Pemohon :
1.1 Telah masuk sebagai anggota/ calon angota/anggota luar
biasa
1.2 Membuka simpanan sirkah sebesar Rp.30.000,-bagi
anggota yang mengajukan dengan persyaratan memakai agunan,bagi anggota yang
mengajukan tanpa memakai agunan maka simpanan sirkah sebesar Rp.100.000,-
1.3 Mengisi Form pengajuan pembiayaan dan
melengkapi persyaratan berupa :
a. Foto copy KTP /SIM
pemohon dan suami / istri/saudara dengan alamat Kudus dan sekitarnya dari
pemohon 2 lembar
b.
|
c. Foto copy rekening
listrik yang terakhir 1 lembar
d. Foto copy slip gaji (
bagi pegawai/karyawan ) 1 lembar
e. Foto copy agunan SHM (
Sertifikat Hak Milik ) atau BPKB 2 lembar
f. Foto copy SPPT–PBB (Jika agunan SHM )
g. Foto copy STNK ( jika
agunan BPKB ) 2 Lembar dan cek fisik kendaraan ( kertas dari BMT ).
h. Foto copy rekening sirkah
1.4 Bersedia di survey
1.5
Menyerahkan seluruh berkas-berkas kepada Bagian
Pelayanan/Kasir
2.
Bagian Pembiayaan .
2.1 Staf administrasi pembiayaan
a. Menerima Formulir pengajuan dan berkas-berkasnya dan
memberitahukan ke Anggota untuk menunggu
survey atau waktu pencairannya.
b. Mencatat data pengajuan
kedalam Buku pengajuan pembiayaan
c.
Menyerahkan berkas permohonan kepada bagian surveyor
2.2 Bagian surveyor
a. Melakukan kesesuaian
berkas-berkas administratif dengan fisik dilapangan.
b. Melakukan penilaian
terhadap Laporan Keuangan Anggota secara
ringkas dan jelas.
c. Membuat laporan hasil
analisa berdasarkan 5C meliputi :
c.1 Analisa keterangan / penjelasan
c.2. Penilaian
Item penilaian |
Hasil penilaian |
Keterangan |
1. Caracter |
|
|
2. Capacity |
|
|
3. Capital |
|
|
4. Collateral |
|
|
5. Condition |
|
|
CARACTER |
PENILAIAN |
||||
A |
B |
C |
D |
E |
|
1. Riwayat hidup
Anggota , keluarga dan hubungan sosialnya |
|
|
|
|
|
2. Riwayat usahanya dan legalitasnya serta hubungannya dengan Bank |
|
|
|
|
|
3. Reputasi dlm menepati janji melalui supplier, pelanggan, tetangga
dll |
|
|
|
|
|
4. Ketekunan dan profil kerja |
|
|
|
|
|
5. akhlak dan nilai integritas |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
CAPACITY |
PENILAIAN |
||||
A |
B |
C |
D |
E |
|
1. Pendekatan
historis (Past performance Anggota ) |
|
|
|
|
|
2. Pendekatan Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas) |
|
|
|
|
|
3. Pendekatan Edukasi (Keahlian dan Pendidikan) |
|
|
|
|
|
4. Pendekatan Yuridis (cakap utk dilakukan pengikatan hukum) |
|
|
|
|
|
5. Pendekatan Manajemen (kemampuan utk manajemen usaha, produksi,
keuangan dan pemasaran) |
|
|
|
|
|
6.Pendekatan Teknikal : Kemampuan mengelola
faktor produksi, material, tenaga kerja, alat produksi, adm dan keuangan, hub
Industrial dsb.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
COLLATERAL |
PENILAIAN |
||||
A |
B |
C |
D |
E |
|
1. Collateral valuation : ketepatan nilai jaminan
|
|
|
|
|
|
2. Liquidity : proses likuidasi cepat atau lambat |
|
|
|
|
|
3. Depreciability : penyusutan/kadar jaminan
|
|
|
|
|
|
4. Marketability : pasar/kemudahan dalam
menjual
|
|
|
|
|
|
5. Controlability : pengawasan jaminan (tempat/lokasi) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
CAPITAL |
PENILAIAN |
||||
A |
B |
C |
D |
E |
|
1. Benteng ketahanan Anggota bila terjadi resiko pembiayaan |
|
|
|
|
|
2. Menunjukkan komitmen Anggota thdp kelangsungan perusahaan |
|
|
|
|
|
3. Melihat komposisi dana sendiri terhadap pembiayaan yang diberikan |
|
|
|
|
|
4. Besar kecilnya komponen modal pada neraca |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
CONDITION |
PENILAIAN |
||||
A |
B |
C |
D |
E |
|
6.
Kondisi Perubahan pasar (market share) &
Perusahaan
|
|
|
|
|
|
7.
Kondisi Perubahan Politik & kebijakan
pemerintah.
|
|
|
|
|
|
8.
Kondisi Perubahan ekonomi dan keuangan
|
|
|
|
|
|
9. Kultur Sosial
masyarakat setempat
|
|
|
|
|
|
10.
Jarak rmh dg kantor BMT & ada tidak Anggota BMT dsana sebelumnya.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3 Manager pembiayaan / Kabag pembiayaan
a. Menerima Formulir pengajuan dan
berkas-berkasnya dari bagian Administrasi pembiayaan untuk diteliti ,dianalisa
dan diputuskan bersama komite
b. Menganalisa laporan
keuangan dari berkas permohonan.
c.
Menerima laporan dari bagian surveyor untuk diputuskan.
b.
Prosedur Pengajuan
Disposisi
1.
Semua berkas disposisi pembiayaan masuk ke Kantor
pusat lengkap dengan pengisian data dan tandatangan kepala cabang/bag
pembiayaan dan surveyor.
2. Semua permohonan masuk ke kantor pusat
lengkap dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya,maksimal sore hari.
3. Permohonan Anggota lama harus menyertakan tanda bukti pelunasan pembiayaan
sebelumnya,berupa print out rekening koran angsuran ,rekening koran simpanan dan atau slip pelunasan angsuran
4. Berkas pengajuan yang mencantumkan agunan maka
harus dicek kebenaran dari data agunan di brangkas.
5. Anggota pembiayaan tidak boleh mengajukan pembiayaan
atas nama dirinya sendiri sebelum pembiayaan yang pertama lunas, kecuali yang
disetujui oleh komite.
6.
Sebelum mendapatkan disposisi dari pusat, pengajuan
pembiayaan tidak boleh dicairkan
7. Disposisi dikeluarkan oleh kantor pusat
melalui kepala cabang atau bagian pembiayaan
8. Identitas yang tertera di dalam Aqad
adalah sesuai identitas KTP /SIM atau tanda pengenal resmi lainnya.
9. Berkas permohonan yang telah mendapatkan
disposisi dan sudah dicairkan dikembalikan ke pusat disertai dengan akad pembiayaannya.
10. Aqad yang disertakan di poin 9 (sembilan)
telah ditandatangani lengkap oleh petugas cabang sebagai saksi-saksi dari akad
tersebut sebelum diserahkan ke pusat.
11. Khusus permohonan pembiayaan karyawan dan Anggota
diluar wilayah pengendaliannya, disentralkan
dikantor pusat
12. Apabila terjadi pembiayaan fiktif
(penerima uang tidak sesuai dengan nama pemohon) atau tidak prosedural maka yang
bertanggungjawab adalah teller dan atau petugas yang mencairkan.
13. Setiap karyawan berhak untuk saling mengontrol
pembiayaan yang dikeluarkan BMT di setiap cabangnya masing-masing selama tidak
melampaui batas hak dan wewenang masing-masing karyawan.
14. Apabila terjadi pembiayaan yang tidak
prosedural maka karyawan yang terkait dengan proses pencairan tersebut segera
membuat berita acara dan diserahkan ke pusat maksimal 2 hari setelah
kejadian.
15. Agunan yang dijaminkan di BMT tidak bisa
diganti atau diambil sebelum pembiayaan lunas,namun hal tersebut bisa
dimungkinkan jika Anggota /debitor yang bersangkutan diperbaharui akadnya.
16. Ada surat-surat penting yang harus
ditandatangani oleh debitor bersamaan dengan penandatanganan aqad,surat-surat
ini tidak terpisahkan dengan Aqad ,yaitu :
a. Adendum pembiayaan
b. Agunan SHM :
1. SKMHT
2. Surat penyerahan dan kuasa menjual
3.
|
Surat Kuasa dari
pemilik agunan SHM jika yang dijaminkan
tidak milik Debitur sendiri,ini berlaku jika tanpa pengikatan notaris karena
pembiayaan kecil.
c. Agunan BPKB :
1. surat penyerahan dan kuasa menjual,
2. kwitansi bermeterai ditandatangani,
3. pernyataaan jaminan milik sendiri / kuasa
dari pemilik jaminan,
4. permohonan bon pinjam,
5. berita acara terima barang bon
pinjam,
6. tambahan lain yang dianggap perlu,
7. Fidusia ( sesuai ketentuan untuk difidusia
)
8. poin c.1 s/d c.6 berlaku juga pada
pembiayaan-pembiayaan yang difidusiakan.
d. Agunan SIP
1. Fidusia
1. Surat penyerahan dan kuasa menjual
2. Surat Kuasa dari pemilik agunan SIP jika yang dijaminkan tidak milik
Debitur sendiri,ini berlaku jika tanpa pengikatan notaris karena pembiayaan
kecil.
17. Ada akad serah terima jaminan dan form
pernyataan pengambilan jaminan serta yang berhak mengambil jaminan adalah
Debitur itu sendiri.
18. Jika Debitur berhalangan tidak bisa
mengambil agunan ,Debitur tersebut membuat surat kuasa dengan diketahui oleh
pihak yang berwenang.
19. Setelah pembiayaan lunas sedang agunan
masih di BMT ,maka tidak bisa dipindahtangankan kepada debitor lain sebelum ada
surat kuasa dari pihak debitor pemilik agunan atau pengambilan agunan oleh
debitor pemilik agunan terlebih dahulu.
20.
Agunan Kolektif sesuai dengan jumlah
plafon yang di tanggung oleh groupnya. Maksimal pembiayaan dalam
satu group sesuai dengan jumlah kemampuan penjaminnya.
21. Khusus pembiayaan didalam pasar .
a. yang berhak mendapatkan pembiayaan adalah orang yang mempunyai usaha produktif di dalam pasar
b. bagi Anggota yang tidak mempunyai kios ( dibuktikan dengan SIP ) dengan pengajuan pembiayaan kecil, maka bisa diberi pembiayaan dengan jaminan /tanggungan oleh Anggota yang mempunyai kios dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1
|
bagi Anggota yang menjamin/menanggung harus menyertakan SIP atau BPKB atau SHM sesuai dengan jumlah pembiayaan yang ditanggung sebagaimana ketentuan plafon pembiayaan
2.
bagi Anggota yang menanggung/menjamin dan yang ditanggung/dijamin pembiayaannya bersam-sama
ikut bertandatangan sebagai pihak II dan pihak III , serta menandatangani
berkas
c. bagi Anggota yang tidak mempunyai kios ( dibuktikan dengan SIP ) maka bisa diberi pembiayaan dengan syarat memakai agunan BPKB dan atau SHM ,dalam hal ini mengikuti ketentuan pembiayaan diluar pasar.
d. untuk pembiayaan Rp.2.000.000 ( Dua Juta ) keatas wajib ditandatangani suami istri/sudara/pihak III.
22. Jangka waktu pembiayaan angsuran maksimal 1 (satu) tahun, Jangka waktu untuk pembiayaan musim / Jatuh Tempo ( JT ) maksimal 4 (empat ) bulan kecuali debitor-debitor tertentu bisa melebihi jangka waktu tersebut dengan persetujuan Komite.
23.
|
Khusus pembiayaan untuk anggota biasa / pemodal mendapat perlakuan yang berbeda yaitu :
a. Margin dengan kisaran rata-rata 12%(delapan
belas prosen) – 24%( dua puluh empat
prosen )/th
b. Membayar administrasi dan meterai
sebagaimana berlaku dan membayar provisi sebesar 1%(satu prosen ) - 1,5% (satu
setengah prosen ) saat pencairan
c. Jangka waktu pembiayaan maksimal 1,5 (satu
setengah ) tahun,atau lebih sesuai kebijakan managemen dan pengurus.
d. Syarat untuk pengajuan bagi anggota /
pemodal adalah jumlah simpanan pokok dan wajib ( saham ) adalah minimal
Rp.2.000.000 ( Dua juta )
24. Khusus pembiayaan untuk karyawan SDIT
Al-Islam ,TKIT Umar Bin Khotob atau lembaga lain yang disetujui oleh managemen
dan pengurus mendapat perlakuan yang berbeda,yaitu :
a. Margin dengan kisaran rata-rata
12%(delapan belas prosen) – 24%( dua
puluh empat prosen )/th
b. Jangka waktu pembiayaan maksimal 1,5 (satu
setengah ) tahun,atau lebih sesuai kebijakan managemen dan pengurus.
c. Maksimal pembiayaan untuk satu orang sebesar
Rp.10.000.000,-(sepuluh Juta Rupiah ),
d.
|
Pengajuan dilampiri
:
1. Rekomendasi dari pimpinan/kepala Instansi
bersangkutan
2. pernyataan potong gaji yang ditandatangani
pemohon
3. persetujuan memotong gaji yang
ditandatangani Kepala/pimpinan berserta
bendahara dari Instansi bersangkutan
Aturan ini
sewaktu-waktu akan berubah sesuai dengan kebijakan baru yang berlaku ditingkat
managemen dan pengurus.
25. Ketentuan persetujuan pengajuan disposisi pembiayaan
:
a. Untuk pembiayaan ≤
Rp.100.000.000( Seratus juta ) disetujui oleh Manager
b. Untuk pembiayaan ≥
Rp.100.000.000( Seratus juta )
disetujui oleh Pengurus
26. Ketentuan margin pembiayaan selain dari
pembiayaan-pembiayaan khusus adalah sebagaimana kebijakan Managemen sesuai
dengan kondisi perekonomian yang ada.
27. Pencairan pembiayaan dilakukan antara
tanggal 1 s/d tgl 25 setiap bulannya berlaku untuk pembiayaan sistem angsuran bulanan atau Jatuah
Tempo/angsuran.
28. Pencairan pembiayaan dilakukan antara
tanggal 1 s/d akhir bulan satu hari sebelum tutup buku setiap bulannya berlaku untuk pembiayaan
sistem angsuran mingguan atau harian.
29. Setiap akhir bulan tutup buku tidak ada
realisasi/pencairan pembiayaan.
c.
Plafon dan Jaminan 150% dari pembiayaan
Plafon |
Agunan |
|
Kantor pusat/Luar pasar |
Didalam pasar |
|
< Rp
500.000,- |
- BPKB 1990 keatas, disertakan
surat-surat pernyataan sebagaimana poin b.16 huruf b
|
-
Tanpa Jaminan/Tabungan 25 % dari SALDO dan diblokir
dengan ketentuan rutin menabung
|
|
|
|
< Rp. 5.000.000,- |
- BPKB Th. 1995 ke atas - atau SHM diikatkan
notaris /SKMHT
|
- BPKB Th. 1990 ke atas - atau SHM diikatkan
notaris/SKMHT - atau SIP diikatkan
notaris / fidusia (pembaharuan SIP yang masih berlaku ,diminta tiap tahun/up
todate ). - atau HGB kios diikatkan
/ SKMHT
|
< Rp. 10.000.000,- |
- BPKB Th. 2004 Keatas ,diikatkan notaries/fidusia - atau SHM diikatkan
notaris /SKMHT
|
- BPKB Th. 2004 keatas ,diikatkan notaries/fidusia. - atau SHM diikatkan
notaris /SKMHT - atau SIP diikatkan
notaris / fidusia (pembaharuan SIP yang masih berlaku ,diminta tiap tahun/up
todate ). - atau HGB kios diikatkan
/ SKMHT
|
> Rp. 10.000.000,- |
- BPKB Mobil Th.1990 keatas,diikatkan notaris/fidusia - atau SHM diikatkan
notaris /SKMHT - |
- BPKB Mobil Th.1990 keatas,diikatkan notaris/fidusia - atau SHM diikatkan
notaris /SKMHT - atau HGB kios diikatkan
/ SKMHT
|
Nilai jaminan
BPKB/SHM/SIP/HGB adalah 150 % dari plafon pembiayaan |
d.
Biaya Pembiayaan
e.
Prosedur Pencairan
1. Teller
1.1 Periksa data –data administratif yang terkait dengan
pembiayaan dan sesuaikan dengan disposisi yang telah diberikan. Apabila masih
ada berkas yang kurang segera mintakan ke Anggota sebelum dicairkan (pastikan data lengkap
sebelum pencairan) dan Pastikan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses
perjanjian akad pembiayaan hadir semua.
1.2 Apabila berkas-berkas telah lengkap maka segera
buatkan akad pembiayaan (Surat Perjanjian Pembiayaan) sesuai dengan plafon yang
disetujui beserta Basil/Mark Up-nya dan berkas-berkas realisasi pembiayaan
lainnya dan Bukti pencairan.
1.3 Pastikan akad pembiayaan telah ditandatangani oleh pemohon dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan dengan akad tersebut
|
1.5 Catat transaksi pembiayaan tersebut kedalam buku
realisasi pembiayaan dan pastikan seluruh berkas telah ditandatangani beserta
saksi-saksinya.
1.6 Serahkan kembali seluruh berkas-berkas realisasi
pembiayaan tersebut ke pusat kepada Bagian Pembiayaan melalui kepala cabang
masing-masing.
2. Kepala Cabang
2.1 Periksa data-data/ berkas pembiayaan yang telah
dicairkan, apabila masih ada kekurangan data segera mintakan ke anggota untuk
melengkapi pada hari bersangkutan.
2.2 Setelah akad dan berkas-berkas lainnya lengkap segera
bawa ke kantor pusat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dimintakan
tanda tangan manajer
2.3 Setelah mendapatkan verifikasi dari kantor pusat,
bukukan akad-akad tersebut menjadi satu untuk selanjutnya disimpan di
administrasi kantor cabang pusat
3.
Ketentuan
3.1
Pemberitahuan disetujui / ditolak akan diberitahukan
lewat telepon atau petugas survey
3.2
Batas maksimal pemberitahuan disetujui atau ditolak
maksimal 3 hari dari hasil survey
3.3 Batas maksimal survey adalah 1 minggu dari
sejak pengajuan ,kecuali ada hal tertentu yang tidak dimungkinkan
3.4 Lembaga berhak menolak
atau menyetujui pengajuan pembiayaan tanpa memberi tahukan alasan apapun kepada
pemohon
3.5
Bagi pemohon yang ditolak pengajuannya ,rekening simpanan
sirkah maupun simpanan anggota dapat diambil keseluruhan dengan membayar
administrasi penutupan rekening.
f.
Prosedur
Penarikan/Kolecting Angsuran
Sebelum berangkat ke lapangan/ pasar, petugas
atau aparat yang ditunjuk oleh
manager, untuk mewakili fungsi operasional BMT dilapangan/ Pasar dapat membuat
estimasi berapa jumlah kebutuhan dana yang diperlukan untuk transaksi di
lapangan, jika jumlahnya diperkirakan
tidak dapat dipenuhi dari jumlah setoran yang rencananya akan diterima, Aparat/ Petugas dilapangan dapat mengajukan permohonan dana sementara
(kas-bon/ talangan) ke Kasir. Jumlah dana ini harus sudah disetujui oleh
Manager dan dicatat kedalam “kuitansi sementara pengambilan” untuk
dipertanggungjawabkan kepada Kasir (di
counter) diakhir hari/ proses tutup
buku. Transaksi dilapangan/ Pasar bisa terjadi atas transaksi setoran/ pembukaan dan penarikan tabungan dan
atau setoran angsuran Pembiayaan, dengan kata lain maka arus uang kas
adalah :
Jumlah Kas
Talangan + Jumlah Setoran Tabungan di Lapangan/ Pasar + Angsuran Pembiayaan - Jumlah Penarikan Tabungan = Jumlah Kas Yang
Harus Disetor/ Dipertanggungjawabkan ke Kasir
1.
Petugas di Lapangan/pasar
a. Petugas yang
mendapatkan tanggung jawab untuk melakukan penarikan di lapangan / pasar
menyiapkan slip-slip/perangkat yang diperlukan
b. Menerima kartu
angsuran beserta uang yang harus dibayarkan oleh Anggota
c. Periksa jumlah / nominal
setoran pada kartu apakah sesuai dengan jumlah fisik uangnya, terima dan hitung
fisik uang yang disetorkannya.
d. Bukukan
penyetoran tersebut kedalam Slip angsuran untuk petugas, kemudian bukukan
penyetoran tersebut kedalan kartu angsuran Anggota dan berikan paraf pada kolom yang telah
tersedia
e. Sebelum akhir
hari/ tutup buku dokumen-dokumen tersebut berikut uang tunai sudah harus
diserahkan dan diterima oleh petugas (teller) di kantor untuk
diproses/dibukukan.
f. Teller menerima
dokumen dari petugas di lapangan/pasar dengan rincian : jumlah fisik uang yang
telah dikelompokkan berdasarkan nominalnya, kas teller manual dari transaksi
petugas tersebut.
g. Kas teller manual
petugas lapangan / marketing pastikan cocok dengan rincian setoran dan nominal
uang kemudian ditandatangani/paraf oleh teller dan petugas lapangan /marketing
2.
Teller
a. Teller menerima berkas
yang disetorkan petugas dilapangan berikut jumlah dana setorannya.
b. Lakukan terlebih dahulu
perhitungan arus kas masing-masing petugas dilapangan apakan telah cocok atau
belum dengan fisik uangnya
c. Periksa dan verifikasi
dokumen apabila telah cocok bubuhkan tanda tangan di kas teller manual sebagai
bukti kebenaran setorannya, apabila dokumen belum cocok maka petugas di lapangan
memverifikasi lebih lanjut dengan data-data yang ada dilapangan untuk ditemukan
titik kesalahannya.
d. Apabila data telah
sesuai/cocok segera masukkan masing-masing transaksi kedalam software dan kedalam
buku mutasi harian kas
e. Simpan dokumen-dokumen
tersebut dan kelompokkan berdasarkan jenis transaksinya untuk kemudian disimpan
menjadi satu dengan kelompok transaksi yang lain pada hari bersangkutan.
g.
Prosedur Pemotongan MarkUp/Basil/Denda/biaya survey/biaya
penagihan
1.
Potongan MarkUp diberikan apabila pembiayaan dilunasi
sebelum jatuh tempo, besarnya pembayaran Mu/Margin adalah total pembayaran
sampai bulan terakhir bayar ditambah
satu kali Margin/Mu angsuran bulan berikutnya
2. Potongan markup tidak diberlakukan bagi pembiayaan dengan sistem jatuh tempo/sistem panen kecuali pelunasan dilakukan setelah 1 ( satu )bulan sejak tanggal aqad ketentuan sebagimana g.no.1
4.
Untuk biaya survey dibebankan kepada Anggota dihitung dari jarak kantor sampai lokasi,
setiap 15 KM biaya survey sebesar Rp.5.000,-.Biaya itu diberikan kepada petugas
survey melalui bagian teller
5.
Untuk biaya penagihan dibebankan kepada Anggota jika melewati jatuh tempo angsuran,besar biaya
sesuai dengan jarak dihitung dari kantor sampai lokasi sebagaimana poin 1.3 huruf d, Biaya itu diberikan kepada
petugas survey melalui bagian teller
6.
Untuk biaya penagihan khusus pembiayaan yang macet lebih
dari 1,5(satu setengah ) tahun s/d 3 ( tiga ) tahun terhitung dari Jatuh Tempo angsuran adalah sebagai berikut :
a. Biaya sebesar 2,5%
dihitung dari penagihan pokok dengan nominal sisa/out standing ≤ Rp.10.000.000,-
b. Biaya sebesar 1% dihitung
dari penagihan pokok dengan nominal sisa/ out standing ≥ Rp.25.000.000,
Biaya penagihan tersebut diatas diberikan kepada
petugas Kolektor melalui bagian teller dihitung dari angsuran pokok yang masuk .
7.
Untuk biaya penagihan khusus pembiayaan yang macet lebih
dari 3 ( tiga ) tahun terhitung dari Jatuh
Tempo angsuran biaya penagihan dua kalinya dari poin g.6
8.
Bagi Anggota yang
meninggal sedang angsurannya belum jatuh tempo maka sisa margin / Mu nya
dipotong keseluruhan terhitung dari tanggal meninggalnya.Angsuran pokok
diteruskan ahli warisnya.Untuk membuktikan kebenaran Anggota meninggal disertakan surat keterangan kematian
dari pihak yang berwenang.
h.
Prosedur penanganan pembiayaan
1.
Prosedur Penagihan
1.1 Petugas kolekting/lapangan
memastikan semua Anggota yang mau
ditagih diatur sesuai dengan skala prioritas dengan urutan lancar, kurang
lancar,bermasalah,macet.
1.2 Setiap kolektor membuat
cek lis penagihan semua Anggota pembiayaan sesuai dengan tanggal jatuh tempo
setiap bulannya.
1.3 Tahap penagihan adalah :
a. Tahap I adalah tahap mengingatkan
dilakukan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum jatuh tempo tanggal angsuran tiap
bulannya berlaku untuk Anggota dengan
kriteria lancar dan kurang lancar
b. Tahap II adalah tahap kolekting
/ penarikan angsuran pembiayaan saat Jatuh tempo tanggal dan atau sesudah jatuh
tempo tanggal angsuan setiap bulannya berlaku untuk Anggota lancar,kurang lancar
c. Tahap III adalah tahap kolekting/
penarikan angsuran pembiayaan tanpa
melihat jatuh temponya berlaku untuk Anggota pembiayaan bermasalah dan macet,
1.4 Penagihan dilakukan minimal
3 (tiga) kali setiap bulannya untuk setiap Anggota jika sampai waktu yang ditentukan belum
membayar angsuran.
1.5 Membuat surat peringatan untuk
pembiayaan jangka waktu 12 bulan :
a.
Jika Anggota sengaja tidak melakukan pembayaran selama 4
(empat) bulan berturut-turut maka perlu dibuatkan teguran berupa SURAT
PERINGATAN I
b. Jika poin 1.5 hf a tidak
diindahkan, setelah menunggu 3 (tiga ) bulan dari SURAT PERINGATAN I maka perlu
membuat SURAT PERINGATAN II.
c.
Jika poin 1.5 hf b tidak diindahkan , 2 (dua) bulan
sebelum jatuh tempo perlu membuat SURAT PERINGATAN III.
1.6 Membuat surat peringatan
untuk pembiayaan sistem jangka waktu / panen :
a. Jika Anggota sengaja tidak melakukan pembayaran selama 2
(dua) minggu dihitung dari tanggal Jatuh Tempo maka dibuatkan teguran berupa
SURAT PERINGATAN I
b. Jika poin 1.6 hf a tidak
diindahkan, setelah menunggu 1 ( satu ) minggu dari SURAT PERINGATAN I maka
perlu membuat SURAT PERINGATAN II.
c. Jika poin 1.6 hf b tidak
diindahkan setelah menunggu 1 ( satu ) minggu dari SURAT PERINGATAN II maka
perlu membuat SURAT PERINGATAN III.
1.7 Pastikan setiap
mengeluarkan Surat Peringatan disertakan buku Ekspedisi yang ditandatangani Anggota
yang besangkutan sebagai bukti lembaga
1.8 Jika Anggota tidak mampu membayar karena
musibah,sakit,pailit,dll bukan karena kesengajaan ,maka ada toleransi
pembayaran dan tidak perlu dibuatkan Surat Peringatan.Dalam hal ini perlu
ditagih dengan rutin sesuai kemampuan dan atau pembiayaannya perlu
direstrukturisasi atau resceduling.
2.
Prosedur eksekusi
2.1 Anggota pembiayaan yang mendapat SP III dan belum ada
tindak lanjut untuk membayar angsuran perlu dilakukan eksekusi barang jaminan.
2.2 Lembaga memberi
kelonggaran waktu pembayaran setelah terbitnya SP III kemudian Anggota menandatangani surat pernyataan pelunasan
dalam jangka waktu sesuai kesepakatan.
2.3 Sebelum diadakan eksekusi
barang jaminan maka setiap kepala cabang memberikan daftar nama-nama Anggota pembiayaan yang perlu dieksekusi ke kantor
pusat kepada bagian pembiayaan atau Manager.
2.4 Proses eksekusi barang jaminan
dilakukan sebagai berikut :
a. Agunan BPKB :
1. sambil memperlihatkan klausul aqad, surat perjanjian terkait atau fidusia ke Anggota ,kendaraan diambil beserta STNKnya ke kantor Pusat
2. Nego untuk melunasi atau
menebus kendaraan dilakukan di kantor pusat berdasarkan kesepakatan.
3. Lembaga memberi surat
eksekusi / keterangan tentang adanya penarikan barang jaminan yang didalamnya
memuat keterangan penarikan jaminan,batas nego pelunasan atau penebusan
jaminan.
4. Jika dalam jangka waktu
yang telah ditentukan , Anggota yang
bersangkutan tidak menyelesaikan angsuran atau penebusan kendaraan ,maka
lembaga berhak menjual kendaraan yang dieksekusi.
5. Jika dimungkinkan untuk
dilakukan pelelangan ,maka lembaga perlu membuat surat permohonan lelang ke
balai lelang kemudian mengikuti prosedur selanjutnya.Cara ini dilakukan jika
terjadi kebuntuan eksekusi atau pembiayaan ini dicukup layak untuk diadakan
proses pelelangan.
b.
Agunan SHM / HGB
1. Sebelum dilakukan proses
pelelangan maka perlu dicek status dari pengikatan notaris.Jika masih SKMHT
maka harus dinaikkan lagi menjadi APHT terlebih dahulu.
2. Lembaga membuat surat
permohonan lelang ke balai lelang, kemudian mengikuti prosedur selanjutnya.Cara
ini dilakukan jika terjadi kebuntuan eksekusi atau pembiayaan ini dicukup layak
untuk diadakan proses pelelangan.
3.
Prosedur restrukturisasi
3.1 Adanya penukaran jaminan ,
a. jatuh tempo pembiayaan
sesuai dengan aqad sebelumnya
b. tidak dikenakan biaya
provisi
c. surat-surat yang
dilengkapi sebagaimana proses awal
d. Mu/ margin sebagaimana
aqad sebelumnya tanpa ada tambahan sedikitpun
3.2 Adanya musibah yang
menimpa Anggota ,
a. maksimal jatuh tempo
angsuran 6 (enam ) bulan
b. surat-surat yang
dilengkapi sebagaimana proses awal
c. membayar
biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan.
d. Mu/ margin
sebagaimana aqad sebelumnya tanpa ada tambahan sedikitpun
e. Jika Anggota sudah dilakukan restrukturisasi ternyata masih
macet dikemudian hari maka perlu adanya eksekusi barang jaminan.
3.3 Jika sampai jatuh tempo
pembayaran ,Anggota belum bisa melunasi
dan masih ada kemauan untuk melanjutkan pembayaran dengan angsuran sesuai
kemampuan,dalam hal ini berlaku juga untuk menambah pembiayaan baru
a. maksimal jatuh
tempo angsuran 12 ( dua belas ) bulan
b. surat-surat yang
dilengkapi sebagaimana proses awal
c. membayar
biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan
d. ada tambahan margin / Mu
sebagaimana kesepakatan
3.4 Adanya kemauan Anggota untuk memperpanjang masa jatuh temponya,
a. maksimal jatuh
tempo angsuran 6 ( enam ) bulan
b. surat-surat yang
dilengkapi sebagaimana proses awal
c. membayar
biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan
d. tanpa ada tambahan margin
/ Mu
3.5 Anggota macet lebih dari 6 ( enam ) bulan karena kelalaian atau kesengajaan Anggota
:
a. maksimal jatuh
tempo angsuran 6 ( enam ) bulan
b. surat-surat yang
dilengkapi sebagaimana proses awal
c. membayar
biaya-biaya sebagimana proses awal pencairan
d. tidak ada tambahan margin
/ Mu
e. Resceduling berlaku
sekali
3.6 Pastikan bahwa Anggota yang diresceduling adalah Anggota yang betul-betul bertanggungjawab atas aqad
baru untuk menyelesaikan pelunasannya .Jika hal ini tidak bisa dilakukan maka
langsung ditempuh cara eksekusi jaminan.
Jika Anggota sudah dilakukan restrukturisasi ternyata masih
macet dikemudian hari maka perlu adanya eksekusi barang jaminan.
4.
Prosedur write off / penghapusan pembiayaan dari
pembukuan
4.1 Terhitung 3 (tiga ) tahun
dari jatuh tempo, Anggota belum bisa
melunasi angsuran pokok ,maka perlu dilakukan penghapusan pembiayaan di
pembukuan neraca.
4.2 Disaat write off dilakukan
oleh lembaga ,Anggota yang bersangkutan
wajib ditarik angsuran pokoknya dan Anggota tidak perlu diberi tahu perihal write off ini.
4.3
|
4.4 Yang memberi keputusan write
off adalah manager atau pengurus
4.5 write off tidak berlaku bagi out standing pembiayaan
yang besar.
i.
Kebijakan Khusus Karyawan
Khusus pembiayaan untuk
karyawan BMT Harapan Ummat mengikuti ketentuan sebagai berikut ,yaitu :
a. Margin dengan kisaran rata-rata 12%(dua
belas prosen) – 18%( delapan prosen )/th untuk karyawan dengan status karyawan
tetap,jangka waktu pembiayaan maksimal 3 ( tiga ) s/d 5 ( lima ) tahun.
b. Margin dengan kisaran rata-rata 15%( lima
belas prosen ) – 21%( dua puluh
satu prosen )/th untuk karyawan dengan
status karyawan kontrak, jangka waktu maksimal pembiayaan 2 ( dua ) s/d
3 ( tiga ) tahun.
c. Maksimal pembiayaan untuk karyawan tetap sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta )
|
s/d 50.000.000 ( lima puluh juta ) disesuaikan
dengan kemampuan karyawan dari gaji dan agunan.
d. Maksimal pembiayaan untuk karyawan kontrak sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta )
|
s/d 25.000.000 ( Dua puluh lima juta )
disesuaikan dengan kemampuan karyawan dari gaji dan agunan
e. Membayar administrasi dan meterai
sebagaimana berlaku dan membayar provisi sebesar 1%(satu prosen ) saat
pencairan
f. Agunan yang dipakai untuk jaminan adalah
Agunan selain yang dijaminkan untuk perjanjian kontrak karyawan.
g. Jika Jangka waktu dan jumlah pembiayaan
melebihi dari ketentuan diatas harus dilampiri persetujuan dari pengurus
h. Pengajuan dilampiri :
1. disposisi yang disetujui oleh Manager dan
Pengurus
2. pernyataan potong gaji yang ditandatangani
pemohon
3. persetujuan memotong gaji yang
ditandatangani Manager berserta bendahara gaji
i. Jika dalam pengeluaran pembiayaan oleh BMT
kepada Anggota ,karyawan terindikasi
ikut bermain dalam hal ini contoh karyawan ikut menggunakan atau merekomendasi
karena ada urusan keuangan secara pribadi antara karyawan bersangkutan dengan Anggota
dan
betul-betul terbukti maka karyawan yang bersangkutan bertanggung jawab
dalam pelunasan jika terjadi kemacetan dan mendapat sanksi yang tegas.
j. Karyawan yang sengaja memberikan laporan
tidak obyektif, fiktif atau palsu saat survey lapangan maka karyawan yang
bersangkutan bertanggungjawab penuh
untuk pelunasan jika terjadi kemacetan.
k. Lembaga dan Karyawan tidak diperbolehkan
menerima dalam bentuk apapun pemberian dari Anggota yang bertujuan untuk riswah ( sogokan /
kolusi ).
l. Karyawan tidak diperbolehkan memungut
biaya / uang ke Anggota yang tidak sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga.
m. Karyawan yang sengaja menggunakan dana
lembaga untuk lending pembiayaan ke Anggota dengan maksud keuntungan masuk ke pribadi baik
sebagian kecil atau keseluruhan ,jika terbukti maka karyawan yang bersangkutan
wajib mengembalikan dana yang dilendingkan walaupun pembiayaan belum jatuh
tempo.Karyawan yang bersangkutan juga berhak menerima sanksi yang tegas
dari lembaga.
n. Jika dalam keadaan terpaksa karena
kebutuhan yang mendesak karyawan diperbolehkan mengajukan pembiayaan lagi
walaupun pembiayaan sebelumnya belum lunas sebagaimana aturan Poin b no.5.dan
mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.
|
jatuh tempo
maksimal 1 ( satu ) tahun
2. jika ditotal seluruhnya pembiayaan tidak
melebihi ketentuan yang ada
3. kemampuan gaji dan jaminan tidak melebihi
ketentuan yang ada
o. Semua pembiayaan untuk karyawan dan
suami/istrinya harus mendapat pesetujuan dari Manager atau pengurus
Aturan ini
sewaktu-waktu akan berubah sesuai dengan kebijakan baru yang berlaku ditingkat
managemen dan pengurus.
j.
Prosedur serah terima jaminan
a.
|
b.
Anggota menandatangani surat/kwitansi serah terima
agunan sesuai dengan spesifikasi agunan
c.
Surat / kwitansi untuk Anggota dan Lembaga sebagai bukti terjadinya
penyerahan barang jaminaan
d.
jaminan/ agunan yang diserahkan Anggota disimpan di brangkas melalui bagian brangkas
e.
Setiap penyerahan jaminan ke bag brangkas disertakan
kwitansi penyerahan agunan ke brangkas yang ditandatangani oleh : yang
menyerahkan,penerima,pemeriksa
f.
jaminan di dalam brangkas disusun sesuai dengan cabang masing-masing
dan urut sesuai dengan tanggal , nomor rekening dan debitor
g.
setiap penyerahan agunan ke brangkas pastikan penulisan
dibuku daftar agunan setiap cabang oleh bag.brangkas.
h.
sirkulasi keluar masuk agunan disertai kwitansi
pengambilan atau surat catatan pengambilan serta penulisan di dalam buku
ddaftar agunan.
i.
Keluar masuk agunan hanya boleh dilayani oleh bagian
brangkas.
Peraturan Perusahaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai jangka waktu yang tidak terbatas atau sampai ada peraturan yang baru sebagai pengganti peraturan perusahaan ini.
Dengan berlakunya Peraturan perusahaan ini, maka peraturan-peraturan yang ada dan diterapkan dianggap tidak berlaku lagi. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian dalam peraturan yang lain yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
1. Isi Peratuaran perusahaan ini akan disebarluaskan kepada seluruh Karyawan dalam bentuk cetakan.
2. Karyawan wajib mengembalikan apabila terjadi penggantian peraturan dan apabila Karyawan berhenti bekerja.
3. Dengan diberlakunannya peraturan ini semua Karyawan yang bekerja di perusahaan dianggap telah mengetahui dan menyetujui peraturan ini.
Ditetapkan di KUDUS
Tanggal 01 September 2008
BMT HARAPAN UMMAT
RUKANI